agama

APA BLOGGER BISA DITANGKAP POLISI???


Setelah sekian lama akhirnya aku menulis lagi tentang blogger-blogger.Judul diatas merupakan pertanyaan yang mungkin membuat para blogger bisa pada ketakutan dan mungkin tidak akan lagi menulis artikel-artikel di blog.ini merupakan contoh kasus tentang para blogger dan website :

Pada Bulan Juli 2006 Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,”

Pengungkapan Cyber-terorrism berdasarkan chating yang dilakukan oleh Imam Samudra dengan jaringannya diluar penjara, menggunakan laptop yang diselundupkan oleh sipir penjara krobokan bernama Beny Irawan yang telah pindah ke lapas Purwokerto, dan laptop itu dikirimnya melalui TIKI JNE ke lapas Krobokan, bersama Beny telah ditangkap juga tiga tersangka lainnya.

Tidak pernah ada kasus kriminal di Indonesia karena implikasi menulis blog, kasus - kasus diatas adalah murni cybercrime yang menurut Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :

1. Pencurian Nomor Kredit.
Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

Jadi……., jangan kuatir ! blogger Indonesia belum ada yang tersangkut kriminal karena menulis blog, coba bandingkan dengan ini ! (contoh di negara lain) :

Setelah tahun lalu Raja Petra Kamaruddin yang mendirikan situs Malaysia Today sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Malaysia karena artikel yang dituduh menghina Islam, kali ini Raja Petra Kamaruddin dipanggil menghadap pihak kepolisian karena artikelnya yang dianggap menuduh Wakil Perdana Menteri Malaysia terlibat kasus kematian seorang foto model asal Mongolia beberapa waktu lalu.

Raja Petra Kamaruddin menyampaikan pada AFP 3 Mei kemarin bahwa polisi telah menyita komputernya dan mengajukan beberapa pertanyaan seputar artikelnya yang berjudul 'Let's send the Altantuya murderers to hell'.

Dalam tulisannya itu Raja Petra Kamaruddin menganggap Wakil Perdana Menteri Najib Razak dan istrinya terlibat dalam kasus pembunuhan foto model asal Mongolia bernama Alantuya Shaariibuu tersebut. "Saya menduga bahwa tulisan saya terlalu 'jujur' dan beberapa pihak merasa terancam dengan adanya tulisan saya," ungkap Raja Petra pada AFP.

Pengamat politik Abdul Razak Baginda yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan ini adalah teman dekat Najib Razak. Namun Najib sendiri menolak keterkaitannya dengan kasus pembunuhan itu.

Sementara Rosmah Mansor istri Najib Razak melepas pernyataan dalam harian Star bahwa ia juga tidak terlibat dalam kasus itu dan meminta masyarakat untuk tidak begitu saja mempercayai apa yang mereka baca di internet.

Pada bulan November 2006 di Al Azhar, Kairo, Mesir seorang mahasiswa bernama Abdul Karim Nabil (22) ditangkap karena tulisan - tuilisannya dianggap menghina suatu agama dalam Blognya…

Pada September 2007 “Blogger” Nay Phone Latt dan seorang pria lain ditangkap oleh rezim Militer Myanmar (Burma) karena mendukung pemberontakan Aung San Syu Kyi tulisan Nay Phone Latt ditulis dalam bahasa Myanmar dalam bentuk novel. Dia menggunakan itu sebagai forum untuk membicarakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari, seperti, pemadaman listrik, yang terjadi hampir sepanjang hari dan peningkatan biaya hidup. Tentara sangat terganggu dengan ulah “blogger” selama unjukrasa pendukung demokrasi, ketika mereka menyediakan perincian kekerasan dan membantu berita menyebar di seluruh penjuru negara itu, tempat akses media masih dibelenggu.

Pada bulan Agustus 2007, Steven Gan, jurnalis pendiri Malaysiakini.com, aktivis demokrasi yang lantang ditangkap dan digrebek polisi, Mereka menyita 19 komputer. Dengan berbagai kebijakan yang begitu represif, pemerintah Malaysia ternyata tetap saja tak berdaya menghadapi kekuatan demokrasi baru yang berkembang seiring teknologi, yakni kekuatan pro demokrasi yang memanfaatkan internet. Steven Gan mendirikan “Malaysia kini” sebagai situs berita alternatif. Ia menggambarkan: “Pemerintah sebetulnya berupaya pula melakukan pemberangusan terhadap media internet. Sejumlah blogger ditangkap. Jadi begitu banyak penindasan. Ini menunjukan, pemerintah menyadari, monopoli mereka terhadap kebenaran mendapat tantangan dari internet (kaum blogger).

Pada bulan Agustus 2006, Seorang blogger Independent Amerika Serikat Josh Wolf, yang selalu memuat karya - karya video dalam blognya, ditangkap polisi San Francisco karena memuat video mobil polisi yang terbakar pada protes besar - besaran sidang G8, ini menjadi perdebatan hebat juga di Amerika Serikat.

Jadi berbahagialah buat para blogger Indonesia karena sampai detuk ini pun belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang blogger dan kebebasan dalam berekspresi...Alhamdulilah....Jangan sampai Blog qu ini di Blokir sama Mas Roy Suryo.. Ckckckckckckck

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More